PALU, CS – Dalam upaya memastikan kelancaran proses pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Kegiatan ini diadakan di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka acara dengan menegaskan peran KPU sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, serta pemangku kepentingan lainnya, dan sebagai fasilitator dalam proses pencalonan.
“Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujar Idrus.
Idrus juga menekankan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon, yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kerja sama yang baik antara KPU dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan proses pencalonan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.
Dalam Rakor ini, KPU Kota Palu menghadirkan sejumlah pihak terkait sebagai narasumber. Beberapa di antaranya adalah komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Mereka memberikan penjelasan dan informasi terkait syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta Pilkada.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU dan berbagai instansi terkait, sehingga proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. *
YAMIN