PALU, CS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng telah mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI bagi 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah.
Usulan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Hermansyah pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dari total 2.379 remisi yang diusulkan, sebanyak 2.366 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, 7 orang menerima RU II dan langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2024, serta 6 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I. Berikut adalah rincian penerima remisi di beberapa Lapas dan Rutan di Sulteng :
1. Lapas Palu: 602 orang
2. Lapas Luwuk: 213 orang
3. Lapas Ampana: 177 orang
4. Lapas Tolitoli: 206 orang
5. Lapas Kolonodale: 161 orang
6. Lapas Leok: 116 orang
7. Lapas Parigi: 205 orang
8. Lapas Perempuan Palu: 130 orang
9. LPKA Palu: 10 orang
10. Rutan Palu: 143 orang
11. Rutan Donggala: 276 orang
12. Rutan Poso: 140 orang
Hermansyah menegaskan bahwa proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan dengan lebih ketat, mempertimbangkan aspek perilaku, prestasi, dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan.
“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya,” tutup Hermansyah. *