POSO, CS – Sebanyak 140 narapidana di Rutan Kelas II B Poso, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menerima remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kepala Rutan Poso, Agung Sulistyo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa persyaratan penting.

Remisi umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama masa remisi berjalan.

“Remisi ini merupakan hadiah bagi mereka yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Bagi yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman tahun ini, saya ucapkan selamat. Ini tanda sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Ikutilah program pelatihan di dalam Rutan dengan baik,” ujar Agung kepada wartawan, Sabtu 17 Agustus 2024.

Agung juga menekankan bahwa pemberian remisi ini bukanlah pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti segala tahapan, proses, dan kegiatan program pelatihan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Dengan diberikannya remisi umum kemerdekaan tahun ini, pihak Rutan Poso berharap agar seluruh warga binaan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur serta berguna bagi bangsa,” tandasnya. (ISHAQ)