PALU, CS – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan serial diskusi bertajuk “Menelusuri Luka Bumi Palu, Mengungkap Realita Penambangan Emas Liar di Kota Palu”, di salah satu kafe di Kota Palu, Selasa 20 Agustus 2024.
Diskusi ini bertujuan untuk menanggapi maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang merajalela di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Kota Palu.
Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menekankan bahwa penambangan liar di Sulteng menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, media massa, hingga masyarakat sipil.
“Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan pekerja, kehilangan pendapatan negara, dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Diskusi ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari Kota Palu dan menghadirkan dua narasumber utama, Muh Tauhid, Manager Kampanye dan Advokasi JATAM Sulteng, dan Kompol Romy Gafur, Kepala Bagian Operasi Polresta Palu. Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari, memandu jalannya diskusi.
Muh Tauhid menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pemodal di balik penambangan liar untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal. Ia mencatat, wilayah Parigi Moutong menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan lokasi penambangan ilegal di Kayuboko, Desa Air Panas, dan Buranga.
“Dampak lingkungan sangat parah, terutama di Buranga, di mana tanah longsor pada 2021 menewaskan delapan orang. Aktivitas ilegal sering kali melibatkan alat berat yang merusak lingkungan secara signifikan,” jelasnya.
Tauhid juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan warga negara asing, terutama dari Tiongkok, yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kerusakan ekologis meluas hingga ke sumber daya air, dengan berkurangnya permukaan air sungai di Buranga yang berdampak pada gagal panen, dan Kayuboko yang menjadi rawan banjir.
Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya penambangan ilegal selama lebih dari satu bulan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang undang-undang pertambangan dan lingkungan. Setelah sosialisasi, kami akan melakukan evaluasi lanjutan sebelum mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi forum konstruktif dalam mencari solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah penambangan liar di Sulawesi Tengah.
YAMIN