BANGGAI, CS – Bupati Banggai H. Amirudin mendesak seluruh camat di 24 kecamatan untuk segera merealisasikan penggunaan anggaran sebesar Rp 5 Miliar melalui pelimpahan sebagian kewenangan.

Langkah ini bertujuan untuk mencapai visi dan misi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Amirudin saat membuka Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Penyerapan Anggaran APBD Tahun 2024 yang berlangsung, di ruang rapat umum Kantor Bupati, Kamis 29 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, Kepala Bagian Bipram, serta dihadiri oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag, camat, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Saya berharap melalui pelimpahan kewenangan yang disertai anggaran miliaran ini, dapat segera direalisasikan oleh para camat,” kata Bupati Amirudin.

Realisasi anggaran ini, menurut Bupati, sangat penting, mengingat Kabupaten Banggai telah mengalami peningkatan APBD yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.

Sebagai kepala daerah, Amirudin juga mengingatkan seluruh camat bahwa Pemerintah Pusat selalu memantau pergerakan APBD serta realisasi anggaran. Saat ini, realisasi anggaran baru mencapai 51 persen, yang berpotensi memengaruhi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

“Harapan saya, anggaran ini harus segera dibelanjakan. Angka 3,1 triliun itu sangat luar biasa, dan saya berharap sebagian dari angka tersebut dapat dibelanjakan untuk kepentingan daerah,” tegas Bupati Amirudin.

Kepala daerah berasal dari Kecamatan Moilong itu juga menekankan pentingnya pelimpahan kewenangan dan kebijakan anggaran agar dapat direalisasikan melalui program-program yang bermanfaat, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai prioritas dan permasalahan di setiap wilayah.

Ia memperingatkan agar anggaran tersebut harus sudah terealisasi paling lambat November, sehingga pada tahun berikutnya anggarannya bisa ditingkatkan.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa pemberian kewenangan ini bukan karena kepentingan politik, tetapi lebih kepada kepentingan masyarakat. Tujuannya agar visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat bisa tercapai,” tandas Bupati Amirudin. (AMLIN)