Di Sulteng, Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Hanya Dilakukan AT – FM

Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Dalam kurun tiga tahun kepemimpinan Bupati Banggai Amirudin dan Wakilnya Furqanuddin Masulili (AT-FM), terus memacu laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan sarana infrastruktur wilayah kecamatan melalui kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, S.STP.,M.Si, kepada Channelsulawesi.id, Kamis 5 September 2024, menjelaskan, bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tersebut dalam rangka percepatan pelayanan terhadap masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di wilayah kecamatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bupati Banggai Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Harus Akuntabel dan Transparan

Diterangkan Andi, pelimpahan sebagian kewenangan tersebut merupakan salah satu inovasi unggulan yang hanya ada di kepemimpinan AT-FM periode 2021-2026, sebagai mana Visi pemerintah yakni “Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal”, dalam upaya percepatan pencapaian program prioritas Nasional dan program prioritas daerah berbasis kewilayahan.

“Saya menilai kebijakan tersebut sangat luar biasa, karena ada resiko penganggaran yang harus diberikan kewenangan pengelolaannya kepada para camat,” tandasnya.

Andi mengungkap, berdasarkan data yang ada, kepedulian duet AT-FM terhadap peningkatan ekonomi dan pembangunan di  wilayah perlu diapresiasi, jika dibandingkan dengan para pemimpin sebelumnya. Bupati Amirudin sebut Andi, sangat berani mengambil kebijakan pelimpahan kewenangan yang disertai anggaran sebesar Rp 5,2 miliar, sangat luar biasa.

Baca Juga :  AT-FM Mampu Bawa Perubahan Signifikan di Kabupaten Banggai, Banyak Jalan Produksi Terdanai

“Dari 13 kabupaten dan kota yang ada di Sulteng, kebijakan ini hanya dilakukan oleh Bupati kita bapak Amirudin,” kata Andi.

Meski pelaksanaanya direalisasikan pada tahun anggaran 2024, namun dampak dari program tersebut mulai dirasakan oleh sebagian besar masyarakat yang ada di wilayah kecamatan, pedesaan dan kelurahan. Adapun total anggaran yang harus dialokasi melalui APBD kabupaten untuk membiayai program tersebut sebesar Rp 124.800.000.000,.

Tidak hanya anggaran pelimpahan kewenangan saja, akan tetapi, selama kepemimpinan AT-FM, anggaran kelurahan mengalami kenaikan dari angka Rp 350 juta tahun 2023, naik menjadi menjadi Rp 650 juta di tahun 2024, dengan kenaikan 86 persen.

Baca Juga :  Bawaslu Hadiri Pendaftaran Pasangan Calon Amirudin dan Furqanuddin di KPU Banggai

Kebijakan pelimpahan disertai anggaran miliaran dijelaskan Andi, tidak serta merta diberikan begitu saja oleh Bupati selaku kepala daerah. Dalam menetapkannya, ada prosedur dan tahapan serta kajian dan riset berbasis kewilayahan. Dengan begitu, anggaran yang diberikan tidak sia-sia, tapi dapat mendukung seluruh program pemerintah berdasarkan Visi dan Misi.

“Alhamdulillah, anggaran miliaran itu sudah mulai terlaksana dan secara perlahan mampu mengatasi masalah sosial dan pembangunan di kecamatan khususnya wilayah pedesaan,” tutupnya.(AMLIN)

Pos terkait