Polisi Bekuk Warga Dalaka Sindue Donggala, Amankan 1 Kg Sabu di Rumahnya

Suasana penggerebekan pemilik sabu 1 kg di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Dongga. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial A (47), ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Bacaan Lainnya

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dalaka,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng di Palu, Sabtu 14 September 2024.

Baca Juga :  Dinkes Donggala Catat Kasus Stunting Tertinggi Terjadi di Kecamatan Pinembani

Menurut Kasubbid Penmas, pengungkapan ini dilakukan pada 1 September 2024 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan warga.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, yang kemudian digeledah dengan disaksikan perwakilan masyarakat setempat. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu paket besar sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ seberat 1 kilogram,” jelasnya.

Tersangka A yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  PNS dan Sejumlah Warga Terjerat Narkoba di Poso, Satres Narkoba Berhasil Amankan 57,61 Gram Sabu

Kasubbid Penmas juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. **

Pos terkait