Polres Morowali Sita Puluhan Dus Miras dalam Razia Dua Hari di Kecamatan Bahodopi

Anggota Polres Morowali razia Miras ilegal, di Kecamatan Bahodopi, 17 hingga 18 September 2024. (Foto : Istimewa)

MOROWALI, CS – Polres Morowali kembali menggelar operasi razia minuman keras (Miras) ilegal di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, 17 hingga 18 September 2024.

Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan menyasar sejumlah kios serta tempat tinggal warga yang diduga terlibat dalam peredaran Miras ilegal.

Bacaan Lainnya

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa razia pertama dilakukan, Selasa 17 September 2024, pukul 20.00 WITA di kios milik seorang lelaki berinisial IF di Desa Lalampu. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita tiga dus minuman keras merek Singaraja.

Baca Juga :  Masyarakat Morowali Diimbau Ciptakan Pilkada yang Damai

Selanjutnya, pada hari yang sama, pukul 22.00 WITA, razia berlanjut ke kios milik lelaki berinisial SR di Desa Keurea. Di lokasi ini, petugas menyita dua dus Miras merek Topra dan tiga dus Miras merek Singaraja.

Keesokan harinya, Rabu 18 September 2024, petugas kembali melakukan operasi di Desa Bahomakmur pada pukul 10.00 WITA. Kali ini, sasaran razia adalah kios milik lelaki berinisial AR, di mana ditemukan 35 kantong Miras jenis cap tikus serta satu jerigen berisi Miras jenis yang sama.

Sekitar pukul 10.30 WITA, razia dilanjutkan ke kamar kos seorang perempuan berinisial VJ di desa yang sama, dan petugas menemukan 11 kantong Miras jenis cap tikus gula merah atau Saledo.

Baca Juga :  Gas di PT MTI Morowali Bocor Sempat Racuni Karyawan Perusahaan Lain

Operasi kembali berlanjut pada pukul 15.00 WITA di rumah seorang perempuan berinisial NH di Desa Labota, dengan hasil temuan lima dus bir merek Bintang. Pada pukul 17.00 WITA, razia terakhir dilakukan di kios milik lelaki berinisial FY, juga di Desa Labota.

Dari tempat ini, polisi menyita 11 dus bir merek Bintang, tiga dus Miras merek Angker, dua dus Miras merek Prost, serta beberapa jenis minuman keras lainnya, termasuk anggur merah, anggur Kolesom, dan Miras merek API dan Kawa-Kawa.

Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, S.H, menegaskan bahwa total barang bukti yang disita menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Morowali Cokok 12 Pemuda dalam Kasus Berbeda

“Operasi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Polres Morowali terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Komang Darmawa Adi, Jumat 20 September 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (MRM)

Pos terkait