Gubernur Sulteng Kukuhkan Dua Pjs Bupati

Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura memasangkan pin kepada Pjs Bupati, di ruang kerjanya, Selasa 24 September 2024. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H.Rusdy Mastura mengukuhkan dua Penjabat Sementara (Pjs) bupati untuk mengisi posisi kepala daerah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulteng.

Kedua Pjs tersebut, yakni Kepala BPKAD Provinsi Sulteng Bahran, SE,MM sebagai Pjs Bupati Toli-toli, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah,S.STP,MA sebagai Pjs Bupati Banggai.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Linmas se- Kecamatan Dako Pamean Diminta Menjaga Etika Saat Bertugas

Pengukuhan ini berlangsung di ruang kerja gubernur, Selasa 24 September 2024, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra.Novalina,MM, Karo Pemerintahan dan Otda Drs.Dahri Saleh,M.Si, Karo Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos.

Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan selamat kepada Pjs yang telah dikukuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski periode menjabat cukup singkat bagi masa jabatan Pjs, Ia berharap agar para Pjs dapat bekerja secara profesional serta menjaga loyalitas dan integritas dalam pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kampanye di Huntap 1 Tondo, Rusdy Mastura Paparkan Tantangan Penyediaan Huntap bagi Korban Bencana

Diketahui, kabupaten/kota di Sulteng memiliki lima kepala daerah berstatus petahana. Antara lain, Wali Kota Palu, Bupati Bupati Banggai, Bupati Toli-toli, Bupati Banggai Laut, dan Bupati Morowali Utara.

Dari lima daerah tersebut, Pjs Bupati Toli-toli dan Pjs Bupati Banggai telah dikukuhkan. Sedangkan 3 daerah lainnya akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu hasil usulan resmi dari gubernur.

Masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024. **

Pos terkait