MOROWALI, CS – Penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Morowali sudah masuk dalam tahapan Kampanye, sebelumnya itu, KPU Morowali juga sudah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
“Saya mengimbau kepada seluruh pasangan calon di Pilkada Morowali, seluruh pendukung maupun simpatisan untuk tidak melakukan pelanggaran tindak Pidana pada tahap Kampanye ini,” ungkap Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, Jum”at 27 September 2024.
Kampanye telah dimulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan KPU juga telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.
Berharap, urai Kapolres, kampanye Pilkada dapat berlangsung aman, damai dan sejuk. Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, Politik Identitas, Politik uang dalam kampanye,.
“Saya juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat,” tuturnya.
Lanjut dia, ada 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024 yang kasusnya tersebut terjadi diluar Kabupaten Morowali pada saat tahapan kampanye
Dari tindak pidana Pemilu itu, 2 orang kepala desa dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis pengadilan, dan 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.
“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang Undang yang mengatur dan ada sangsi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Morowali tahun 2024.” pungkas Kapolres.(MRM)