Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Palu

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengakui telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak 2024.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim, di Palu, Senin 30 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  14 Hari Jelang Pilkada, KPU Kota Palu Gelar Apel Akbar dengan 3.889 Petugas AdHoc

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palu menangani laporan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020, yang mengatur tentang penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

KPU Kota Palu telah resmi menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024. Pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal. Hadianto Rasyid, wali kota petahana periode 2021-2024, kembali maju dalam Pilkada serentak kali ini.

Laporan masyarakat ke Bawaslu terkait penetapan paslon ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu. Selain itu, laporan tersebut juga berkaitan dengan pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024, yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Palu Wakili Wali Kota di HUT ke-22 Kabupaten Parimo

Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah tidak diperbolehkan mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari menteri, terhitung sejak 22 Maret 2024, yang jatuh dalam periode larangan tersebut.

Bawaslu Kota Palu kini tengah mendalami laporan ini dan akan membuat kajian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. **

Pos terkait