Jual Sapi Bantuan, Dua Warga Moilong Berurusan Dengan Polisi

RU dan RM. (Foto : Istimewa)

BANGGAI,CS – Dua warga Desa Saluan Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai berinisial RU dan RM, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian akibat menjual bantuan ternak sapi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui rilis Humas Polres Banggai, Selasa 1 Oktober 2024, disebutkan bahwa kedua warga tersebut telah dimintai keterangan oleh pemerintah desa setempat yang dihadiri oleh perwakilan Polsek Toili dan anggota Koramil Toili.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tahun Ini, Dinas PUPR Realisasikan Sejumlah Proyek Peningkatan Ruas Jalan

Meski telah diingatkan, bahwa bantuan tersebut tidak bisa diperjual belikan, namun dihadapan pemerintah desa dan perwakilan Polsek Toili serta Babinsa, keduanya mengakui telah menjual sapi tersebut akibat terdesak persoalan ekonomi.

Seharusnya, bantuan yang diperoleh melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar bulan April dan September 2024 tersebut, harus dipelihara. Sebab, nantinya sapi setelah beranak akan digulirkan kepada warga setempat yang belum mendapatkan bantuan.

Dalam rilis juga disebutkan bahwa pemerintah desa setempat telah memberikan peringatan kepada para penerima bantuan, agar tidak seenaknya menjual sapi yang dipersiapkan sebagai indukan sebelum memiliki anak.

Baca Juga :  Aktivis Agraria Eva Bande Sebut Pasangan Anwar Hafid - Reny A Lamadjido Solusi Masalah Agraria

Akibat perbuatan tersebut, keduanya mengaku bersalah dan membuat surat pernyataan dihadapan pemerintah desa, untuk bersedia bertanggung jawab mengganti dengan sapi indukan mereka sendiri. (AMLIN)

Pos terkait