Bawaslu Tetapkan Calon Bupati Amirudin Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kampanye

Surat pemberitahuan tentang status laporan. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, CS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai resmi menetapkan calon Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Status Laporan nomor: 001/Reg/LP/Kab/26.02/IX/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Selaraskan Program Bersama Pemkab Banggai, PT PAU dan Dinas TPHP Teken Kerjasama

Laporan yang diajukan oleh Faisal Lalimu, menuduh Amirudin melakukan kampanye di salah satu masjid di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, selama perayaan Maulid Nabi Muhammad. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, Bawaslu Banggai menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam penjelasannya, Anggota Bawaslu Banggai, Abd. Rahman Sangkota, menegaskan bahwa Bawaslu telah memeriksa bukti video berdurasi 2 menit 53 detik yang dilampirkan dalam laporan, namun tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Lasqi, Amiruddin Tamoreka : Main dengan Hati

Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN yang terlibat dalam acara tersebut.

“Bawaslu Banggai tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam Pilkada 2024. Penanganan dugaan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan,” ungkap Rahman dalam siaran persnya, Kamis 19 September 2024.

Dengan hasil ini, Bawaslu Banggai tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan Amirudin Tamoreka dinyatakan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye. (AMLIN)

Pos terkait