BANGGAI, CS – Divisi Hukum Relawan Paslon Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM), Atriani, SH, MH, mengkritik laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terhadap 24 kepala wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai.
Atriani menegaskan bahwa laporan terkait kebijakan pelimpahan kewenangan Rp 5 miliar per kecamatan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
“Program ini telah melewati proses yang sesuai dengan regulasi serta dalam pengawasan DPRD Banggai,” kata Atriani, Sabtu 5 Oktober 2024.
Kata Atriani, kebijakan ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah kecamatan.
Atriani juga menekankan bahwa laporan tersebut justru dapat menghambat pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, program ini telah dirancang sejak 2023 dan diharapkan bisa terealisasi pada 2024.
“Kami sangat menyayangkan adanya laporan ini, terutama karena program ini sangat membantu masyarakat bawah. Kami yakin bahwa Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini,” katanya.
Sebelumnya, Paslon Nomor urut 3, Sulianti – Samsul Bahri Mang melaporkan Paslon Incumbent AT-FM dan 24 camat di Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Namun, tim ATFM tidak merasa terancam oleh laporan ini, dan justru melihatnya sebagai bukti siapa yang benar-benar berpihak pada rakyat. (AMLIN)