MOROWALI, CS – Polsek Bungku Selatan Polres Morowali melakukan problem solving atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Perkara yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan itu, kasusnya melibatkan masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.
Kasih Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid menjelaskan bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai, yang selanjutnya dimediasi Bhabinkamtibmas Desa Buleleng, Aipda Ismail Muin.
Prses mediasi dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor serta dua orang saksi. Kasus ini berawal dari insiden di sebuah kafe pada hari sabtu 19 Oktober 2024.
“Dalam mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan,” terang Ipda Abd Hamid dalam rilisnya, Jum’at 25 Oktober 2024.
Lelaki Inisial FM sebagai pihak terlapor, menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Selain itu, FM berkomitmen untuk memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 300.000 kepada korban.
“FM juga mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya.
Dijelaskan, terkait kepemilikan senjata tajam, pihak yang terlibat dan diduga melarikan diri akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian Polsek Bungku Selatan untuk menangani dan memberikan pembinaan lebih lanjut.
Lanjutnya, sebagai tanda kesepakatan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama di atas materai, menandai berakhirnya proses penyelesaian masalah secara damai.
“Ini mencerminkan upaya kepolisian dalam mengedepankan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan, demi menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat,”pungkas Ipda Abd Hamid. (MRM)