BANGGAI, CS – Dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin 4 November 2024, DPRD Kabupaten Banggai menegaskan kewajiban setiap anggota untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses.
Ketentuan ini diatur dalam rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banggai, yang dibacakan oleh juru bicara Panitia Kerja (Panja), Hari Sapto Aji.
Rancangan peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit memuat informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan aspirasi dan pengabdian masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
“Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud tidak dapat melaksanakan reses berikutnya,” tegas Hari Sapto Aji, mengacu pada pasal 156 ayat (4) dan (5).
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para wakil rakyat menjalankan amanah mereka dengan baik, serta meningkatkan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Hasil kerja Panja ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD periode 2024-2029, juga mencakup banyak perubahan, termasuk penghapusan dan penambahan konsideran pada beberapa pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan anggota DPRD dapat lebih bertanggung jawab dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat selama reses, serta meningkatkan kinerja dan hubungan mereka dengan konstituen. (AMLIN)