BANGGAI,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai akan menggelar rapat dengar pendapat terkait adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang.
Rencana tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi I, Lisa Sundari, dihadapan massa aksi yang melakukan aksi protes di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa 12 November 2024, siang. Ia menjaminkan segera menggelar rapat dengar pendapat, Rabu 13 November, besok.
Para legislator tersebut menggaransikan, jika mereka akan menindak lanjuti persoalan SK pemberhentian sementara, dengan mengundang sejumlah pihak yang berkaitan, seperti Dinas PMD.
Sebelumnya, perwakilan warga melalui orasinya menyuarakan desakan kepada Pjs. Bupati Banggai, Raziras Lahmadillah, untuk segera membatalkan SK yang diterbitkan pada 7 November 2024, karena dianggap tidak sesuai prosedur administrasi, terhadap pemberian sanksi.
Menurut mereka, SK pemberhentian terhadap Syamsu Labukang dari jabatanya, hanya dilakukan secara sepihak. Hingganya itu, mereka berharap, melalui pertemuan yang telah dijadwalkan oleh Komisi I DPRD, kiranya bisa mendapatkan solusi dari Pjs.Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam kesempatanya, Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, yang saat itu menghadiri rapat penyampaian nota keuangan pemerintah daerah tahun 2025, didampingi Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, Pj Sekab Ramli Tongko, telah memberikan klarifikasi atas keputusannya tersebut.
Namun massa aksi yang sedari awal telah memanas akibat dihalangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian, saat akan memasuki pelataran kantor DPRD Banggai, merasa tidak puas. Mereka mendesak agar DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat. (AMLIN)