PALU, CS – Calon Wali Kota Palu, Hidayat yang berpasangan dengan Andi Nur B. Lamakarate dalam Pilkada 2024, mengungkapkan komitmen mereka untuk memberikan kebijakan pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang sudah lama menunggak.
Kebijakan ini menjadi salah satu janji penting mereka dalam rangka mengurangi beban masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar tunggakan pajak.
Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan piutang PBB-P2 ini akan menjadi salah satu langkah penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya warga yang sudah lama tertunggak.
Menurutnya, banyak warga yang tidak mampu membayar pajak karena denda yang sangat besar dan bahkan lebih tinggi dari nilai tanah atau bangunan yang mereka miliki. Hal ini menyebabkan mereka enggan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, yang pada gilirannya memperburuk situasi keuangan daerah.
“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Sebab, banyak warga yang mengeluhkan bahwa denda pajak mereka lebih besar dari nilai tanah mereka. Dengan pemutihan ini, mereka bisa mulai membayar pajak secara normal di tahun depan,” ungkap Hidayat saat berdiskusi dengan warga, Jum’at 15 November 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini pemerintah Kota Palu mencatatkan utang pajak PBB-P2 warga yang belum terbayar mencapai sekitar Rp 80 miliar.
Menurutnya, ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi jika mereka terpilih.
“Saya dengar, katanya masyarakat berutang lebih dari Rp 80 miliar untuk sektor PBB-P2. Ini sering digembar-gemborkan oleh wali kota yang sekarang. Kalau Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin kota ini lagi, kita hapuskan piutang itu. Kita beri kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan normal,” tegas Hidayat.
Andi Nur B. Lamakarate, pasangan Hidayat yang juga turut hadir dalam kesempatan itu, menyatakan sepakat dengan kebijakan yang diusung oleh Hidayat.
Ia menambahkan, dengan pemutihan piutang lama, mereka berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB-P2 bisa kembali normal.
“Piutang lama harus dihapuskan supaya masyarakat tidak terbebani dengan denda-denda yang menumpuk. Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah, dan kedepannya bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 mencapai sekitar Rp 95 miliar, yang meningkat Rp 15 miliar dibandingkan tahun 2021. Sementara pada tahun 2023, jumlah piutang tercatat sekitar Rp 70 miliar.
Bahkan, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang membahas pertanggungjawaban APBD 2023, anggota DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, mengungkapkan bahwa total piutang sektor pajak daerah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 144 miliar. Ini menambah urgensi untuk segera menangani masalah piutang yang terus berkembang.
Kebijakan pemutihan pajak PBB-P2 sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Beberapa daerah seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, dan Sumatera Utara telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk membantu meringankan beban masyarakat dan memulihkan perekonomian daerah.
Jika terpilih, pasangan Hidayat-Anca berjanji untuk melakukan hal yang sama di Palu, dengan harapan dapat memperbaiki sistem perencanaan pajak dan memberikan ruang bagi warga untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa terhambat oleh denda yang sangat besar.
“Pemutihan piutang ini adalah langkah yang sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mendorong mereka untuk kembali menunaikan kewajiban pajak secara rutin,” tutup Hidayat.
Dengan kebijakan ini, pasangan Hidayat dan Anca berharap dapat memberikan solusi praktis untuk masalah pajak yang selama ini menghambat perkembangan kota, sambil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan Palu yang lebih baik. **