Dua Isu akan Segera Ditangani Kementerian P2MI

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, bersama Pjs Gubernur Sulteng, Dra. Novalina, M.M foto bersmaa saat sosialisasi kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia dan pertemuan dengan Pemprov Sulteng, di ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin 18 November 2024. (Foto: Istimewa)

PALU, CS – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka sosialisasi kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia dan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng di ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin 18 November 2024.

Dalam kunjungannya, Menteri Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara.

Bacaan Lainnya

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa negara. Kami berkomitmen untuk melindungi mereka, baik dari segi hukum maupun sosial,” ujar Karding dalam arahannya.

Ia menyebutkan bahwa ada dua isu krusial yang harus segera ditangani oleh Kementerian P2MI, yaitu pencegahan eksploitasi pekerja migran dan peningkatan devisa negara yang bersumber dari sektor pekerja migran.

Dalam kesempatan tersebut, Karding mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya meningkatkan devisa yang berasal dari sektor pekerja migran.

“Tolong (pak menteri) kalau bisa devisanya ditambah,” ucap Karding mengulang permintaan Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Ridwan Yalidjama Hadiri Pelantikan DPRD Sigi Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan data yang ada, devisa yang diperoleh dari sektor pekerja migran Indonesia mengalami lonjakan pesat, mencapai 227 Triliun Rupiah. Angka ini menjadikannya sebagai sektor penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas (migas).

Meskipun jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sudah mencapai 10 juta orang, hanya 5 juta yang terdaftar secara resmi di Sistem Informasi BP2MI.

Menteri Karding, menyebutkan bahwa pekerja migran yang belum terdaftar menjadi fokus utama dalam perlindungan. Pekerja migran yang tidak terdaftar ini, sebagian besar, diduga berasal dari kategori pekerja low skill (tidak terampil), yang rentan menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menegaskan pentingnya upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pendataan dan perlindungan yang lebih baik.

“Kita ingin pekerja migran dari hulu ke hilir ditangani oleh kementerian ini untuk memastikan mereka terlindungi,” ujar Karding, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah pekerja migran.

Dalam sambutannya, Pjs Gubernur Sulteng, Dra. Novalina, M.M, mengapresiasi kunjungan Menteri Karding yang dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pekerja migran di Sulteng. Diketahui, Sulteng telah mengirimkan 1.040 pekerja migran pada tahun 2024, dengan 60,7% bekerja di sektor informal dan 39,3% di sektor formal.

Baca Juga :  Dinas Pangan Sulteng Gelar Rakor Stabilisasi Pasokan dan Harga

Namun, ia mengungkapkan bahwa 85,5% dari layanan proses penempatan pekerja migran asal Sulteng dilakukan di luar daerah, sementara hanya 14,5% yang diproses oleh BP3MI Sulteng.

Novalina juga menyampaikan bahwa tingginya biaya mobilisasi dan pemeriksaan kesehatan yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran, yang sebagian besar dilakukan di Jawa, menjadi faktor penyebab banyaknya pekerja migran yang menggunakan jasa calo. Fenomena ini mempermudah terjadinya penipuan dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Faktor-faktor inilah yang membuat para calon pekerja ‘terpancing’ untuk menggunakan jasa calo, yang pada akhirnya dapat merugikan mereka,” tegas Novalina.

Novalina berharap momen ini dapat menjadi titik awal untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan masalah pekerja migran. Pemerintah daerah, menurutnya, siap untuk bekerja sama dengan Kementerian P2MI dalam melakukan pendataan, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran yang lebih baik di masa depan.

“Kami tidak ingin Sulteng menjadi daerah yang rentan terhadap kejahatan luar biasa, seperti TPPO. Untuk itu, penting sekali untuk memperkuat pengawasan dan melibatkan semua pihak terkait,” tambah Novalina.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Cek Kebijakan Tenaga Kerja Lokal 3 Perusahaan Tambang di Morut

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, kolaborasi antara instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan pekerja migran tidak menjadi korban perdagangan manusia dan bisa bekerja dengan aman di luar negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid, menggarisbawahi pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam proses penempatan pekerja migran dan pemberantasan calo.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Drs. Arnold Firdaus, M.T, Kadis P3A Sulteng, Dr. Zubair, M.Si, serta sejumlah stakeholder dan mitra terkait lainnya.

Menteri Karding berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat lebih memperhatikan dan memahami kebijakan terkait perlindungan pekerja migran yang sedang disusun oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Mari bersama-sama menjaga agar pekerja migran kita terlindungi dengan baik dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara,” tutupnya.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Sulteng. **

Pos terkait