MOROWALI, CS – Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada, Ketua KPU Morowali, Adhar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendengar masalah tersebut dan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami sudah mendengarkan hal itu (Dugaan pelanggaran PPK). Kami biarkan semua itu berproses karena ada aturannya. Ketika ada dugaan seperti itu, tentunya sudah diketahui kemana larinya untuk membuktikan, yaitu dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujar Adhar, kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.
Adhar menambahkan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak KPU Morowali tidak akan menghalangi Bawaslu untuk memproses hukum.
“Kami tidak akan menghalangi jika ada yang menempuh jalur hukum. Tentunya, laporkan ke Bawaslu jika ada penyelenggara yang terduga melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa sesuai prosedur, jika laporan tersebut sampai ke Bawaslu, akan ada proses pemeriksaan lebih lanjut, dan tentunya rekomendasi pelanggaran itu akan masuk ke KPU.
“Kami juga punya prosedur untuk memproses untuk memberikan sanksi kepada rekan-rekan kami yang betul-betul terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut,” tandas Adhar.
Pernyataan ini menegaskan komitmen KPU Morowali untuk mengikuti aturan dan memastikan agar setiap pelanggaran dapat diproses secara adil dan transparan. (MRM)