Pemkab Pasangkayu Minta Kejari Bersinergi dalam Penagihan Pajak Namun Tetap Humanis

Rapat Koordinasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Tunggakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin 9 Desember 2024. (Foto: channelsulawesi.id)

PASANGKAYU, CS – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, secara resmi membuka kegiatan “Rapat Koordinasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Tunggakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023”, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu atas pemulihan kekayaan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini berlangsung, di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin 9 Desember 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Rapat Paripurna di DPRD, Bupati Pasangkayu Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Good Governace

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejari Pasangkayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasangkayu, para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu, serta para wajib pajak usaha pertambangan yang ada di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap, melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dengan langkah-langkah hukum yang tegas namun tetap humanis.

Baca Juga :  Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pondok Tahfidz, Yaumil : Pemkab siap membantu kelanjutannya

“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian tunggakan pajak, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ungkap Yaumil Ambo Djiwa.

Selain itu, Bupati Pasangkayu juga memaparkan beberapa sumber PAD yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu, yang terdiri dari sepuluh jenis pajak, antara lain:

  1. Pajak hotel
  2. Pajak restoran
  3. Pajak hiburan
  4. Pajak reklame
  5. Pajak penerangan jalan
  6. Pajak mineral bukan logam dan batuan
  7. Pajak sarang burung walet
  8. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  10. Pajak air bawah tanah
Baca Juga :  Momentum HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Pasangkayu Apresiasi Kapolres

Bupati Yaumil Ambo Djiwa optimis, dengan komitmen bersama, pendapatan asli daerah Kabupaten Pasangkayu dapat meningkat secara signifikan di masa depan, memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (HN)

Pos terkait