PARIMO, CS – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), telah mengakibatkan kerugian besar bagi para petani di wilayah tersebut.
Sekitar 2.700 hektare areal persawahan terancam gagal panen, sementara kerugian ekonomi yang dialami petani diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Aktivitas pertambangan ilegal ini juga menyebabkan pencemaran serius pada aliran sungai yang selama ini menjadi sumber irigasi utama bagi pertanian setempat.
Anggota DPRD Parimo, Mohamad Irfain, menyoroti dampak buruk dari PETI di daerah pemilihannya. Ia mengungkapkan bahwa salah satu daerah irigasi penting, yakni wilayah Tada, kini telah tercemar limbah pertambangan, menyebabkan sekitar 70 persen dari 2.700 hektare sawah gagal panen.
“Daerah Irigasi di wilayah Tada saat ini sudah tercemar akibat aktivitas tambang tersebut. Akibatnya, 70 persen areal sawah gagal panen,” jelas Mohamad Irfain, saat ditemui di kantornya, Selasa 17 Desember 2024.
Irfain, yang juga merupakan kader Perindo, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada Polsek setempat untuk melakukan penindakan sejak tahun 2010. Namun, aktivitas PETI kembali beroperasi beberapa tahun terakhir, terutama di Desa Tada.
“Aktivitas tambang ini harus dihentikan, karena selain merugikan daerah dan masyarakat, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegasnya.
Tak hanya areal persawahan, aktifitas pertambangan ilegal ini juga merusak areal perkebunan dan mencemari sungai yang digunakan sebagian besar masyarakat Parimo untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci dan bahkan air minum. Akibat pencemaran tersebut, warga mulai mengeluhkan masalah kesehatan, seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya.
“Sungai yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat kini sudah tercemar dan tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Irfain.
Lebih lanjut, petani setempat melaporkan bahwa tanaman mereka mengalami gangguan pertumbuhan, dengan daun yang menguning dan merah, serta pertumbuhan yang terhambat. Bahkan, salah seorang petani yang memiliki 10 hektare sawah terpaksa melakukan penanaman kembali, karena tanah yang tercemar limbah tambang mengganggu produktivitasnya.
“Penyebabnya adalah air yang bercampur dengan lumpur dari aktivitas tambang, yang mempengaruhi kesuburan tanah,” pungkasnya.
Irfain menegaskan, langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak negatif dari PETI ini dan melindungi masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. (ANUM)