SALATIGA, CS – Kebutuhan investasi pengelolaan sampah nasional yang diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) 2026 di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026).

Di tengah besarnya kebutuhan pendanaan tersebut, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendorong pemerintah pusat menghadirkan skema insentif fiskal bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan sampah.

Menurut KPHD, selama ini pemerintah daerah memikul tanggung jawab utama dalam menangani persoalan persampahan, namun masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.

Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang tidak hanya berisi target dan kewajiban, tetapi juga penghargaan bagi daerah yang berhasil menekan timbulan sampah dan meningkatkan tingkat daur ulang.

“Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu kami memandang perlu adanya instrumen kebijakan nasional yang tidak hanya memberikan kewajiban kepada daerah, tetapi juga memberikan dukungan dan insentif bagi daerah yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, KPHD menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana dan Ketua ADEKSI Dance Ishak Palit. Salah satu usulan utama yang diajukan adalah penerapan Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE) melalui pendekatan Ecological Fiscal Transfer (EFT).

Melalui skema tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada daerah berdasarkan capaian pengurangan sampah, peningkatan daur ulang, penghentian praktik open dumping, hingga pengembangan ekonomi sirkular.

KPHD menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong persaingan positif antar daerah sekaligus mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah nasional.

Selain kebutuhan investasi yang besar, pengelolaan sampah nasional juga diperkirakan membutuhkan biaya operasional tahunan antara Rp35 triliun hingga Rp56 triliun.

Tak hanya menyoroti aspek pendanaan, KPHD juga mengusulkan reformasi tata kelola persampahan agar terintegrasi dengan agenda ekonomi sirkular nasional.

Presidium KPHD, Dini Inayati, menilai penguatan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) perlu menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah.

“Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Dengan penerapan EPR yang lebih kuat, beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, KPHD juga mengingatkan pentingnya prinsip transisi berkeadilan dalam modernisasi pengelolaan sampah. Organisasi tersebut mendorong agar pemulung dan pekerja sektor informal tetap mendapatkan perlindungan serta kesempatan untuk terlibat dalam sistem ekonomi sirkular yang lebih inklusif.

Presidium KPHD, Aminuddin Aziz, menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan upaya memperkuat kesejahteraan kelompok yang selama ini berkontribusi dalam rantai daur ulang nasional.

“Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” ujarnya.

Melalui tiga rekomendasi tersebut, KPHD berharap pemerintah pusat dapat memperkuat dukungan kebijakan, regulasi, dan pendanaan bagi pemerintah daerah sehingga reformasi pengelolaan sampah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan. *