POSO, CS – Fahran bin Hamli Parawisu, mantan narapidana kasus terorisme, kini melangkah ke arah baru dengan mengabdikan dirinya untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Setelah bebas dari hukuman penjara pada Desember 2024, ia memilih meninggalkan masa lalunya dan berfokus pada kehidupan yang lebih produktif.
Fahran ditangkap pada Mei 2022 di Desa Bakti Agung, Kecamatan Poso Pesisir Utara, karena keterlibatannya dalam kasus terorisme. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan menjalani masa tahanan di Lapas Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kini, ia menolak kembali ke lingkaran radikal dan aktif mencari cara untuk berkontribusi kepada masyarakat.
Selepas menjalani hukumannya, Fahran membantu istrinya menjual madu, mengelola lahan kebun kelapa, serta mengantarkan hasil panen.
Selain itu, ia juga mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial yang diinisiasi oleh Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) dan The Habibie Center (THC) melalui Program Pro-Posoku.
Dalam program ini, ia bersama sang istri mendapat pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan keterampilan guna membangun masa depan yang lebih baik.
“Saya tidak mau lagi terlibat dengan kelompok yang mengarah pada paham radikal. Hidup saya kini untuk keluarga dan masyarakat,” ujar Fahran dengan tegas.
Komitmennya terhadap perubahan tidak berhenti di situ. Fahran kini bersedia membantu aparat kepolisian dan Satgas Ops Madago Raya dalam menangkal penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Poso. Langkah ini menjadi bukti nyata dari transformasi dirinya.
Keputusan Fahran untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan mendukung perdamaian menjadi harapan baru bagi kawasan yang pernah dilanda konflik.
Ia kini menjadi inspirasi bagi banyak orang, menunjukkan bahwa perubahan adalah hal yang mungkin jika ada niat dan usaha.**