PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, menegaskan kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk tidak lagi mengangkat tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di OPD.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara virtual hybrid, Rabu (8/1/2025).

Rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Prof. Zudan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan adanya sinergi dalam perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN di setiap daerah di Indonesia agar dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rusdy Mastura mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah melakukan pengadaan Calon ASN (CASN) tahap I dengan membuka 5.330 formasi P3K, di mana sebanyak 2.408 orang dinyatakan lulus.

Sementara itu, untuk tahap II, pendaftaran pengadaan P3K masih dibuka hingga 15 Januari 2025, khusus bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja minimal dua tahun di Pemerintah Provinsi Sulteng.

Gubernur Rusdy Mastura juga menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi posisi yang seharusnya diisi oleh ASN.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan menata kembali organisasi pemerintahan daerah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN, yang tentunya akan membawa peningkatan kualitas layanan publik,” tegas Rusdy Mastura.

Rakor ini juga menjadi platform bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa proses pengadaan CASN di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. *