PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan kabar gembira bagi warganya dengan memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, yang memberikan pengurangan pajak dan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak di Kota Palu.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

“Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50 persen dan pembebasan atau penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen,” ujar Abdul Hafid, Jumat (17/01/2025).

Program ini berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajaknya tanpa harus terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

Lebih lanjut, Hafid mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka, guna mendukung pembangunan Kota Palu yang lebih baik.

“Ini adalah relaksasi terbesar dari tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid,” tambahnya.

Pemkot Palu juga menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas relaksasi ini. Wajib pajak dapat mengunjungi langsung Kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, serta UPTD Bapenda di delapan kecamatan.

Selain itu, pemkot juga melakukan jemput bola dengan layanan door to door dan mobil pelayanan keliling PBB-P2 yang terjadwal di tingkat RW/RT. Bagi yang lebih memilih layanan digital, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui Bank Mandiri.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Palu berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, serta mempercepat pembangunan daerah menuju Kota Palu yang lebih modern, makmur, dan sejahtera. */ Yamin