PALU, CS – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berencana untuk memfungsikan kembali Taman Patung Kuda Lasoso sebagai tempat bagi pelaku usaha setelah pelantikan kepala daerah terpilih awal Maret 2025.
Hadianto memastikan bahwa aktivitas berjualan di taman tersebut akan kembali dibuka setelah tanggal 1 atau 2 Maret.
“Sabar yah, insyaallah nanti saya coba aktif lagi di tanggal 1 atau 2 (Maret) setelah pelantikan,” ujar Hadianto, dalam Program Lapor Walikota Live Instagram dari Makkah, Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 15:00 WITA.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hadianto setelah salah satu warga bertanya mengenai ketidakjelasan status pelaku usaha yang sebelumnya berjualan di Taman Patung Kuda Lasoso, yang sejak 30 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 tidak dapat beroperasi.
Hadianto menjelaskan bahwa Taman Patung Kuda Lasoso dibangun untuk memberikan ruang bagi masyarakat Palu, baik untuk bersantai, berkumpul bersama keluarga, maupun bagi para pelaku usaha untuk berjualan. Namun, penutupan sementara taman ini dilakukan setelah terjadinya insiden perkelahian antar warga di wilayah tersebut.
“Memang beberapa waktu lalu terjadi insiden yang tidak kita harapkan terjadi, ini (taman Lasoso) merupakan aset kita bersama yang kita jaga sebaik-baiknya,” ungkap Hadianto.
Pemkot Palu, lanjut Hadianto, berupaya untuk menertibkan Taman Patung Kuda Lasoso agar tetap nyaman digunakan oleh masyarakat dan keluarga, serta memberikan ruang yang aman bagi pelaku usaha atau UMKM di Kota Palu. Dengan harapan, setelah taman ini difungsikan kembali, tempat tersebut akan lebih tertib dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga kota.
Sebelumnya, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskopukm-Naker) Kota Palu mengeluarkan surat perihal penghentian sementara aktivitas berjualan di Taman Patung Kuda Lasoso.
Surat dengan nomor 800/051/DISKOPUKM-NAKER/I/SEK tanggal 30 Januari 2025 tersebut menginstruksikan penghentian aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di berbagai area taman, meliputi area permainan skuter dan sepatu roda, area seputar pinggir jalan lingkaran taman, area tanah kosong milik perseorangan, serta area depan masjid dan dinding pagar lapangan.
Editor : Yamin