MOROWALI, CS – Upaya pelarian seorang pria berinisial S, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), akhirnya terhenti setelah ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sanggiang Kinambuka Polres Morowali bekerja sama dengan Jatanras Polda Sulteng.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, mengatakan korban bernama Mr Tie Fa Hu, seorang karyawan PT IRNC yang ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kawasan industri PT IMIP.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Palu dan berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi,” ujar AKP Wawan Kurnadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Reskrim Polres Morowali, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2026. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Morowali dan perkara tersebut dalam penanganan kami,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah perhatian terhadap aspek keamanan tenaga kerja di kawasan industri Morowali, yang menjadi salah satu pusat investasi dan aktivitas pekerja berskala besar di Sulteng.
Reporter: Murad


