PALU, CS – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah yang menindaklanjuti aksi protes mahasiswa pada 12 Februari 2025 dengan melakukan investigasi langsung ke area pertambangan emas Poboya, milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Direktur Yayasan KOMIU, Gifvens, mengatakan, tindakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi Industri.
“Regulasi tersebut mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML). Meskipun BML bukan merupakan lembaga standarisasi pengelolaan lingkungan, tetapi lebih merupakan parameter atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, terutama terkait dengan limbah industri, air, udara, dan tanah,” ujar Gifvents, di Palu, Rabu (102/2025).
Kata dia, Informasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menunjukkan bahwa pihak CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik, sementara 2 titik lainnya belum terpasang. Yang menjadi pertanyaan, dari 10 titik yang terpasang, sebarannya di mana saja, dan mengapa 2 titik lagi belum dipasang meskipun CPM telah lama beroperasi.
Jika benar alatnya sudah terpasang, apakah alat tersebut berfungsi dengan baik harus ditunjukkan kepada tim Dinas Lingkungan Hidup pada saat evaluasi dan monitoring di lapangan.
Laporan pemantauan udara yang dilakukan oleh perusahaan wajib diinformasikan kepada pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi penting karena area pertambangan emas tersebut berada di hulu ruang hidup masyarakat Kota Palu.
Menurutnya, emisi polutan yang dihasilkan dari pabrik pengolahan emas berpotensi besar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama karena proses pengolahan emas sering kali melibatkan bahan-bahan berbahaya.
Lebih penting lagi, diduga hingga kini CPM belum melakukan pemasangan alat sparing ambien pengukur udara. Alat ini wajib dipasang oleh perusahaan mengingat lokasi pertambangan emas Poboya hanya berjarak sekitar 7 km dari pusat Kota Palu.
“Kami berharap evaluasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dapat berlangsung secara objektif, dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengakibatkan gejolak sosial yang lebih besar,” tandasnya.
Editor : Yamin