BANGGAI,CS-Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam menyebutkan bahwa pengadaan ASN tahun anggaran 2024 dalam rangka menuntaskan pendataan tenaga non ASN. Hal ini guna memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga yang bekerja di instansi pemerintah berstatus bukan ASN.
Hal itu diungkap Sofyan Datu Adam, dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, didampingi para anggotanya, Selasa (18/2/2025). Ia menjelaskan, mengenai pengadaan tenaga non ASN atau yang sering disebut tenaga honorer, dalam pelaksanaannya harus melalui seleksi, baik itu di instansi pemerintah pusat maupun daerah, sebagaiman diatur UU nomor 5 tahun 2014 junto UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pengangkatan bisa dilakukan tanpa seleksi, itu tidak benar,” ujarnya.
ASN yang dimaksud dengan undang-undang tersebut adalah PNS dan PPPK. Terkait dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pelaksanaan undang-undang tentang ASN, dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, telah mengatur management PPPK Mulai dari perencanaan kebutuhan pengadaan, pengangkatan, sampai pemberhentian.
Pada PP itu juga kata Sofyan, telah menetapkan ambang batas dan mempertegas bahwa mereka yang bisa bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya bisa dilakukan oleh ASN atau tidak ada sebutan lain selain itu.
Namun sejatinya, terhadap pengangkatan ASN seharusnya sudah dituntaskan pada Oktober 2023 lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih diberikan kelonggaran disebabkan adanya pendataan yang belum tuntas dilakukan.
Terkait dengan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, ia membeberkan bahwa adalah upaya pemerintah pusat untuk menuntaskan pendataan tenaga non ASN. Setelah pengadaan ASN ini, tidak akan ada lagi sebutan lain yang bisa bekerja pada instansi pemerintah selain ASN sesuai dengan Permenpan RB nomor 6 tahun 2024.
“Untuk lebih jauh mengatur teknis seleksi pelaksanaan pengadaan ASN sudah ada dalam Permenpan RB nomor 6 tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB 347, 348, dan 349 tahun 2024,” jelas Sofyan.
Dalam pengadaan ASN setiap tahunnya bukanlah kewenangan daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan kewengan pemerintah daerah hanya menunggu dibukanya ruang penerimaan ASN, yang kemudian melakukan pengusulan sesuai pemetaan personil serta kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Bebang Kerja (ABK) setelah perhitungan masing-masing satuan kerja maka munculah angka kebutuhan itu.
“Setelah dihitung jumlah ASN yang diangkat dan beban kerja perangkat daerah, ternyata kita masih membutuhkan, maka kita mengajukan kuota berdasarkan pengadaan ASN yang telah dibuka oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Sofyan menambahkan, meskipun usulan pengadaan ASN merupakan kewenangan daerah, namun tetap memperhatikan kondisi keuangan kita di daerah. Sebab mengenai formasi kebutuhan yang diajukan, akan disetujui oleh pemerintah pusat sepanjang ada jaminan dalam bentuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan mampu membayar gaji melalui APBD.
“Pemerintah pusat siap. Berapa kuota yang diusulkan daerah, sepanjang kemampuan keuangan kita siap,” tandas Sofyan dihadapan para perwakilan OPD dan pemerintah kecamatan.**
Reporter:Amlin

