PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (04/03/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, membahas usulan perubahan Propemperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palu.

Rico A. Djanggola, dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa agenda paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya yang mengubah agenda masa persidangan Caturwulan I Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 31 Januari 2025.

Keputusan tersebut mengarah pada penetapan perubahan Propemperda 2025 di luar yang telah disetujui sebelumnya.

Perubahan tersebut meliputi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, yang selama ini belum diatur dalam peraturan daerah di Kota Palu.

Kata Rico, menurut pemerintah daerah, pengaturan ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk pengendalian pelaksanaan jaringan utilitas dan memastikan setiap instansi memiliki izin pelaksanaan kegiatan sebelum memulai pembangunan.

“Pengajuan ini merupakan langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Kota Palu dalam mengelola dan mengendalikan penyelenggaraan jaringan utilitas, sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan smart city di Kota Palu,” ujar Rico A. Djanggola.

Bapemperda DPRD juga memberikan persetujuan teknis terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Proses ini melibatkan pemeriksaan dan pengujian kelayakan oleh Bapemperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Rico A. Djanggola menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta efektif bagi masyarakat Kota Palu.

“Siklus akhir dari proses penetapan perubahan Propemperda adalah mendapatkan persetujuan melalui paripurna, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi hukum bagi pengelolaan jaringan utilitas di kota ini,” tutupnya.

Dengan disetujuinya perubahan Propemperda ini, diharapkan Pemerintah Kota Palu dapat segera menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah terkait dengan jaringan utilitas terpadu, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung visi Kota Palu menuju smart city.

Reporter : Yamin