PALU, CS – Kepolisian kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng setelah sebelumnya menerima informasi dan mendalami laporan dari masyarakat setempat.
“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (12/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polda Sulteng dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” tegas Sugeng Lestari.
Editor : Yamin