MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar di sebuah rumah kos di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, belum lama ini.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (45) beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,67 gram, satu unit timbangan digital, satu tas selempang warna biru, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas IPTU Komang Adi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka A membawa narkotika dari Desa Keera, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan berencana mengedarkannya di wilayah Morowali.
Saat ini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan barang terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Reporter : Murad

