MOROWALI, CS – Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, menegaskan bahwa tumpukan material nikel (Ore) yang berada di lokasi jety PT. CMPP di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, hingga saat ini masih berstatus ilegal.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya isu yang menyebutkan bahwa Ore tersebut akan dikeluarkan untuk dijual, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
“Sejauh ini, setahu saya, di lokasi tersebut belum ada dokumennya. Karena tidak ada IUP yang legal di lokasi itu,” ujar AKBP Suprianto kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (24/03/2025).
“Ore nikel itu masih ilegal dan merupakan tindakan pelanggaran berat jika dijual,” tambahnya.
Kapolres juga menyoroti mengenai penggunaan jety PT. CMPP untuk mengekspor ore nikel tersebut.
Menurutnya, jika jety milik PT. CMPP digunakan, itu termasuk pelanggaran karena perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk kegiatan pertambangan nikel.
“Saya yakin kalau menggunakan jety PT. CMPP, tidak akan diberikan izin oleh syahbandar. Intinya, barang itu, kalau mau dikeluarkan dalam kondisi sekarang, saya pastikan tidak akan bisa, dan yang ilegal pasti akan kami proses,” tegas Kapolres.
Namun demikian, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung proses yang sah jika Ore nikel tersebut sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan sah atas nama negara.
“Silahkan-silahkan saja kalau sudah memiliki dokumen yang sah dari negara. Intinya sepanjang itu legal, ya! Monggo, tapi kalau ilegal, tunggu dulu,” pungkasnya.
Kapolres Morowali mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan keadilan dan ketertiban hukum di wilayah Morowali.
Reporter : Murad