PALU, CS – DPRD Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I dan membuka Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (6/5/2025).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, memimpin rapat dan menyampaikan laporan pelaksanaan agenda sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025. Ia menyoroti sejumlah capaian penting dan agenda strategis yang telah dijalankan.
Salah satu pencapaian utama adalah pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng pada Februari lalu.
DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang kini tengah ditangani Pansus II.
Selain itu, DPRD telah menyelesaikan Raperda Tata Tertib sebagai pedoman kerja kelembagaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan juga telah rampung di tingkat Pansus dan menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulteng.
Beberapa rancangan lainnya yang masih dalam proses pembahasan yakni Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
Rico mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Ia juga menegaskan agar penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai panduan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan,” tegas Rico.
Rapat ditutup dengan penyerahan produk hukum Raperda oleh Ketua DPRD kepada perwakilan Pemerintah Kota Palu sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.