PALU, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melimpahkan perkara dugaan bank garansi fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Proses administrasi saat ini tengah dirampungkan, dan pelimpahan direncanakan dilakukan dalam pekan ini.

“Secepatnya, pekan ini kami limpahkan ke pengadilan. Sementara dipersiapkan administrasinya,” ujar Humas Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, di Palu, Rabu (14/5/2025).

Yudi menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam perkara ini saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Status tersebut diberikan dengan mempertimbangkan bahwa para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara serta adanya pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait status penahanan lebih lanjut, ia menyebut hal tersebut akan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palu.

“Apakah akan tetap tahanan kota atau ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan, itu akan ditentukan oleh PN Palu,” tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejari Palu.

Adapun enam tersangka dalam perkara ini yakni, Nola Dien Novita, mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu. Rizal Afriansyah, mantan Pemimpin Seksi Kredit. Darsyaf Agus Slamet, mantan Pemimpin Divisi Perkreditan. Erick Robert Agan, Kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK). Guntur, kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. Hardiansyah, key person CV Mugniy Alamgir.

Kasus ini bermula pada 19 April 2021, ketika Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi kepada BPD Sulteng Cabang Utama Palu untuk proyek preservasi jalan Tonggolobibi, Sabang, Tambu, Tompe.

BPD kemudian menerbitkan bank garansi senilai total Rp3,41 miliar, terdiri atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp870 juta dan jaminan uang muka sebesar Rp2,54 miliar.

Namun proyek tersebut dihentikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulteng pada 31 Desember 2021 karena tidak ada progres pekerjaan, menyusul tiga kali surat peringatan.

Untuk menutupi kewajiban bank garansi, dilakukan pencairan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar atas persetujuan pejabat BPD. Dana tersebut digunakan sebagian untuk menutup kewajiban PT ICK dan sebagian lainnya digunakan oleh Guntur untuk proyek lain. Kredit tersebut akhirnya macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 pasal 14 bagian kedua Bab IV UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Yamin