PALU, CS – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muchlis U Aca, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu diharapkan segera menyesuaikan diri terhadap ketentuan terbaru terkait penggunaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini disampaikan Muchlis saat diminta menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI yang menyarankan agar pemerintah daerah menggunakan BPD sebagai RKUD.

Ia mengatakan bahwa penggunaan BPD sebagai RKUD merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan keuangan daerah.

“Ini aturan baru, saya pikir nanti pemerintah Kota Palu akan kembali menaati aturan itu,” ujar Muchlis, ditemui di ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Palu sempat menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, namun kemudian beralih ke Bank Mandiri. Terkait hal ini, menurutnya, sudah ada beberapa imbauan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

“InsyaAllah Pak Wali Kota juga akan mengapresiasi imbauan tersebut,” tambahnya.

Muchlis juga menegaskan, bahwa apabila penggunaan BPD sebagai RKUD tidak dilakukan, maka bisa menimbulkan dampak terhadap kebijakan keuangan daerah, termasuk penyaluran dana transfer yang telah disampaikan oleh Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulteng.

Terkait koordinasi antara legislatif dan eksekutif, Muchlis mengakui bahwa DPRD belum melakukan pembahasan khusus bersama pemerintah kota mengenai hal tersebut. Namun demikian, ia menyatakan bahwa DPRD akan turut membangun komunikasi untuk mendorong implementasi kebijakan ini.

“Memang kewenangannya ada di pemerintah kota, tapi DPRD juga akan berupaya mendorong agar kembali menggunakan BPD,” katanya.

Ia menilai bahwa maksud dari Komisi II DPR RI untuk mendorong penggunaan BPD merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan peran serta bank milik daerah dalam pembangunan.

“Jangan semua disimpan di bank lain, kita juga harus berkontribusi ke BPD, apalagi kita punya saham di situ,” pungkasnya.

Editor : Yamin