PASANGKAYU, CS – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu tahun 2025-2029, di Ruang sidang utama DPRD Pasangkayu, Rabu (21/5/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten II mewakili Sekda Pasangkayu, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

“Dokumen ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat arah kebijakan, strategi, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.

Bupati Yaumil menambahkan, RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah (Renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota atas kerja samanya selama proses pembahasan rancangan awal RPJMD hingga sampai pada penandatanganan nota kesepakatan hari ini,” ungkap Bupati.

Ia berharap proses penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan ini dapat berjalan lancar dan menjadi pijakan dalam mewujudkan Pasangkayu yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan berlandaskan keberagaman.

Reporter : Anah