PALU, CS – Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan usaha jual beli beras, IPK (30), kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Selasa (20/5/2025).

Tersangka dilaporkan oleh Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu Palu, atas kerugian sebesar Rp220 juta.

“Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan oleh korban pada 11 Januari 2024 lalu,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (21/5/2025).

Menurut Sugeng, kasus ini bermula saat korban mengajak tersangka bekerja sama dalam usaha jual beli beras, Desember 2022 lalu.

Dalam kesepakatan, korban bertindak sebagai pemodal, sementara IPK menjalankan usaha dengan janji keuntungan sebesar 15 persen dari modal usaha.

Namun setelah berjalan hampir satu tahun, tersangka tidak memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, modal usaha yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.

“Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian senilai Rp220 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan,” tambah Sugeng.

Tersangka IPK kini terancam dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Yamin