PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas yang memprotes aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit di atas tanah ulayat mereka.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Fraksi PKB, Muhammad Safri, mendukung penuh tindakan gubernur tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan di tingkat kabupaten.

“Langkah gubernur sudah tepat. Ini bentuk nyata penggunaan kewenangan untuk memastikan kepala daerah tidak melampaui batas dalam pemberian izin investasi,” ujar Safri, Kamis (29/5/2025).

Menurut Safri, konflik antara PT CAS dan masyarakat adat telah lama memicu penolakan, namun diabaikan oleh Pemkab Morowali Utara.

Ia menyayangkan sikap bupati yang tetap meresmikan pembukaan lahan meski terdapat keberatan kuat dari warga.

“Sejak awal kami sudah ingatkan, tapi bupati tetap memberi izin bahkan hadir dalam peresmian. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Safri mengungkapkan temuan penting dalam surat klarifikasi gubernur, yakni PT CAS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana hasil koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Sulteng.

“Ini bukan pelanggaran kecil. PT CAS belum punya HGU tapi sudah membuka lahan. Artinya izin yang dikeluarkan bupati bertentangan dengan prosedur perizinan investasi,” ungkap Sekretaris Komisi III itu.

Atas temuan ini, Safri mendesak Menteri Dalam Negeri untuk turun tangan dan mempertimbangkan sanksi terhadap Bupati Morowali Utara jika terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi tindak pidana dalam kasus ini.

“Jika ada pelanggaran hukum, bahkan indikasi korupsi dalam proses investasi ini, kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Editor : Yamin