PALU, CS – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali marak.

Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), tepatnya di lokasi yang disebut “Kijang 30”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya enam unit alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan, dua unit lainnya dikabarkan akan segera masuk ke area yang sama.

“Mereka mengaku tambang rakyat, tapi membawa alat berat. Kami yang kerja manual jadi dirugikan,” ujar salah satu penambang lokal, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, kehadiran alat berat di area tersebut memicu keresahan di kalangan penambang manual. Selain khawatir terhadap keselamatan akibat potensi longsor, muncul pula kecemburuan sosial yang bisa berujung konflik antarpenambang.

Akibat kondisi itu, sejumlah penambang rakyat mulai memilih meninggalkan lokasi Kijang 30 dan berpindah ke wilayah Vavolapo yang dinilai lebih aman.

Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, menyebutkan bahwa aktivitas PETI dengan alat berat di Poboya sudah kembali berlangsung sejak April 2025. Hasil tambang tersebut diduga diangkut menggunakan truk ke lokasi perendaman.

“Sudah kami laporkan ke Polresta dan Polda Sulteng, tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Ini mengindikasikan adanya pembiaran,” ujar Taufik.

Ia juga menduga bahwa aktivitas tersebut melibatkan pemodal besar dan oknum aparat yang turut membekingi operasi tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Kalau benar-benar tambang rakyat, tentu pakai alat manual. Tapi ini jelas ada yang berkedok rakyat padahal mengeruk miliaran rupiah dari alat berat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Coba saya cek ya. Kasat Reskrim masih lidik,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulteng terkait penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut, meski lokasinya hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari markas kepolisian.

Editor : Yamin