PALU, CS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa peneliti. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari.
“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu tanggal 18 kemarin, terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari kepada media di Palu, Jumat (20/6/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni AB alias BB, seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, serta AMSH.
AKBP Sugeng menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng ke Kejari Palu setelah penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian jaksa.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun penasihat hukum para tersangka terkait proses hukum selanjutnya.
Editor : Yamin

