JAKARTA, CS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, mengawal proses konsultasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas DPRD Sulteng di Komisi I dan Komisi II.

Kegiatan konsultasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (25/26/6/2025), menyasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dua instansi teknis di Jakarta.

Rombongan DPRD didampingi pula oleh pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng.

Komisi I membahas dua Raperda, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (POK) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Pelkominfostaper).

Sementara Komisi II mengusulkan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) dan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (KP2-UK).

Di Kementerian Dalam Negeri, konsultasi diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, bertempat di ruang rapat Direktorat Produk Hukum Daerah, Gedung H Lantai 14, Jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Komisi I dipimpin Ketua Komisi, Dr. Bartolomeus, SH, CES, didampingi wakil ketua Ir. Elisa Bunga Allo, MM, serta anggota Yusuf SP, Hery Utusan, Faizal Alatas, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Mahfud Masuara SH, Hartati SH, Kaharuddin S.IP, Yusup SP, dan Samiun.

Sementara Komisi II terdiri dari Wakil Ketua Komisi II Sony Tandra ST, Marlela, Rauf, Hj. Vera R. Mastura, dan H. Suryanto.

Untuk konsultasi teknis, Komisi I mengunjungi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Rombongan diterima oleh Kabid Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi Digital, Alwieda, di Graha Ali Sadikin, Jalan Medan Merdeka.

Komisi II melanjutkan konsultasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop-UKM) Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II, rombongan diterima oleh Kasi Pemberdayaan UKM, Emana F, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Emana menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum memiliki Perda serupa seperti yang dikonsultasikan. Namun, pihaknya selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan kebijakan pemberdayaan UKM.

Ia juga menambahkan pentingnya mendorong keberlanjutan program UMKM agar semakin berdaya saing.

Rangkaian konsultasi ini menjadi langkah strategis DPRD Sulteng dalam memastikan penyusunan Raperda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendapatkan masukan teknis yang komprehensif dari kementerian dan instansi terkait.

Editor : Yamin