PALU, CS – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap Almarhum Al-Habib Idrus Bin Salim AlJufri atau lebih dikenal sebagai Guru Tua, terus menjadi atensi khusus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini ditangani langsung di bawah arahan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.
“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, dan langkah-langkah penyidikan telah menunjukkan perkembangan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebutkan, tim penyidik bahkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti hingga ke Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta, termasuk memeriksa terlapor MFP alias GFP di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Di Bantul, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Pondok Roudlotul Fatihah, Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret, Kabupaten Bantul. Barang-barang yang disita antara lain satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit MacBook Pro M1, satu unit AirPods, beberapa pakaian, dan akses email atas nama [email protected].
“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 12 saksi dan 7 ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pidana dan ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, serta ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ungkap Djoko.
Rencana tindak lanjut, kata dia, adalah pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan status tersangka. Ia juga memastikan bahwa pelapor maupun keluarga dapat mengikuti perkembangan kasus dengan berkomunikasi langsung kepada penyidik atau Dirreskrimsus Polda Sulteng.
“Sekali lagi kami pastikan, penyidikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua terus diproses,” tegas Djoko.
Editor : Yamin


