PASANGKAYU, CS – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (3/7/2025).
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu beserta jajaran, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu, serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL, khususnya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan jajaran ATR/BPN.
“Program PTSL ini sangat strategis karena memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana,” ujar Yaumil.
Ia menambahkan, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki bukti kepemilikan, kini dapat mengantongi sertifikat yang sah dan diakui secara hukum.
Menurutnya, sertifikat tanah ini tak hanya menjadi jaminan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah dan dapat dimanfaatkan sebagai aset jangka panjang.
Namun demikian, Bupati menegaskan agar masyarakat tidak serta-merta menjual tanah yang telah disertifikasi.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga aset tersebut untuk masa depan dan sebagai warisan bagi generasi berikutnya.
“Jangan sampai sertifikat yang diperoleh dengan susah payah ini justru menjadi sumber masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, terutama di wilayah pedesaan, kawasan pertanian, dan permukiman yang selama ini belum tersentuh program PTSL.
Reporter : Anah