PALU, CS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diminta bertindak profesional dalam menangani dugaan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW), di Kabupaten Morowali.
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal, SH, menyusul penetapan tersangka berinisial FMI alias F dalam perkara pemalsuan surat Dirjen Minerba.
FMI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2024, berdasarkan Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum.
Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013, yang dijadikan dasar permohonan penyesuaian IUP oleh PT BDW.
Surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan penerbitan IUP Operasi Produksi (IUP OP) oleh PT BDW ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan IUP OP atas nama PT BDW.
Hal ini memicu tumpang tindih wilayah izin tambang dengan lima perusahaan lain, termasuk PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang telah lebih dulu memiliki IUP di wilayah Morowali.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Mereka menduga tindakan pemalsuan surat tersebut telah menguntungkan PT BDW dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan-perusahaan yang wilayah operasinya menjadi tumpang tindih.
Africhal menilai, penetapan tersangka hanya kepada FMI tidak cukup. Ia meminta agar Polda Sulteng juga memeriksa pihak manajemen atau direksi PT BDW yang diduga turut bertanggung jawab dalam penggunaan dokumen palsu tersebut.
“Tidak mungkin FMI yang membawa dokumen palsu itu sendiri ke Bupati. Sudah pasti itu dilakukan oleh pihak direksi PT BDW yang langsung mendapat keuntungan dari terbitnya IUP,” tegas Africhal dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Ia juga mengkritik kinerja Polda Sulteng di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Agus Nugroho yang dinilai belum pernah menuntaskan kasus-kasus pidana korporasi, termasuk tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Jika Polda tidak mengusut PT BDW sebagai pengguna dokumen palsu, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum yang adil,” tandasnya.
Editor : Yamin


