PALU, CS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu, H. Nanang, menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas investasi ilegal yang dilakukan oleh entitas bernama OMC Indonesia di wilayah Kota Palu.

Dalam pernyataannya kepada media, H. Nanang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas dari otoritas keuangan resmi.

Ia menegaskan bahwa OMC telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun aktivitasnya masih terus berlangsung.

“OMC ini sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, tapi masih terus beroperasi. Masyarakat jangan sampai terjebak dengan iming-iming keuntungan besar,” kata H. Nanang, di Palu, Selasa (8/7/2025).

Ia juga mengkritik OJK karena belum mengambil tindakan tegas terhadap entitas tersebut.

“Sejak menyatakan ilegal, harusnya segera ditindak,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, H. Nanang mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam operasional OMC.

Anggota DPRD Kota Palu itu menyebut, praktik tersebut sebagai bentuk penipuan berkedok investasi bodong yang telah merugikan banyak masyarakat secara finansial.

“Sudah banyak korban yang dirugikan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga pidana. Polisi harus segera tangkap pelakunya,” tegasnya.

Nanang juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Ia mengingatkan bahwa investasi yang sah harus terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi seperti OJK.

“Legalitas itu kunci utama. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena kurang informasi atau tergiur keuntungan semu,” ujarnya.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas OMC Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial warga Kota Palu. Sejumlah unggahan warganet mengeluhkan kehilangan dana dalam jumlah besar serta tidak adanya transparansi dari pihak yang mengatasnamakan OMC. Bahkan beberapa kantornya di Kota Palu terlihat tutup sejak pagi tadi.

Editor : Yamin