BANGGAI,CS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Badan Riset Daerah kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Penandatanganan PKS merupakan komitmen Pemkab Banggai dibawah Kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakilnya Furqanuddin Masulili dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Andi Nursyamsyi Amir kepada pewarta, Selasa (8/7/2025) menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut mencakup penyelenggara sosialisasi, edukasi, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku UMKM, Institusi pendidikan dan budaya.

Andi Nursyamsyi kembali menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini sangat penting dilakukan. Saat ini dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakilnya Furqanuddin Masulili sangat peduli dan mau menjaga nilai-nilai budaya daerah termasuk menghargai hasil-hasil karya melalui sebuah inovasi.

“Terkadang orang berinovasi dikarenakan desakan alam. Ini akan membuktikan bahwa ide itu memiliki nilai dan mahal, sehingga itulah yang menjadi keinginan bapak Bupati dan Wakilnya bagaimana bisa melindungi hasil karya orang ataupun daerah,” jelas Andi seusai mengikuti Upacara HUT Kabupaten Banggai ke-65, yang digelar di Tribun Mirqan Luwuk Selatan.

Andi menambahkan, kerja sama antara Kemenkum Sulteng dan BRIDA Banggai sejauh ini telah membuahkan hasil yang sangat membanggakan, diantaranya, keberhasilan pendaftaran dua Indikasi Geografis yakni Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya, serta ratusan sertifikat kekayaan intelektual yang telah dimiliki oleh masyarakat Banggai.

“Yang kita targetkan saat ini bagimana Brida Banggai bisa merangsang inovasi tersebut sampai ke tingkat masyarakat. Tugas kami adalah bagaimana membantu menyiapkan medianya untuk mengaplikasikan inovasi tersebut,” imbuhnya.**

Reporter: Amlin