PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menggelar kegiatan reses di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan yang turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disdukcapil, Dinas Pertanian, ATR/BPN, dan Dinas UMKM, menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah.
Dalam reses tersebut, berbagai persoalan disampaikan warga, mulai dari sengketa agraria hingga kebutuhan alat pertanian.
Ulfa menekankan pentingnya pemanfaatan lahan kosong melalui pembentukan kelompok tani untuk mengakses bantuan dari pemerintah.
“Banyak lahan yang bisa ditanami, tinggal dikelola dengan bai,” ujar Politisi PKS itu di hadapan warga.
Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah dan balik nama yang dinilai memakan biaya tinggi.
Warga mengaku khawatir hak atas tanah mereka bisa hilang akibat belum jelasnya status kepemilikan.
“Banyak sengketa tanah yang tak selesai, dan kami khawatir hak kami bisa dirampas begitu saja,” keluh salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin, menjelaskan bahwa proses balik nama idealnya hanya memerlukan waktu enam hari apabila syarat lengkap.
“Kami imbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Itu justru memperlambat proses dan menambah biaya,” tegasnya.
Selain isu agraria, warga juga mengusulkan bantuan alat pertanian seperti mesin pemipil jagung dan bibit tanaman guna meningkatkan produktivitas mereka.
Reses ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di bidang pertanian dan legalitas kepemilikan tanah.
Editor: Yamin