PALU, CS – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, ST., IAI., menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pendapat Hukum atas Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulteng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Provinsi Sulteng, di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, Kamis (17/07/2025).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, serikat pekerja, Ketua YTM Sulteng, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan Tanah Merdeka yang telah mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan.

Ia menilai, Ranperda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lokal.

“Kegiatan ini adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berpihak. Kehadiran Ranperda ini sangat penting agar pekerja lokal mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Abdul Rahman.

Ia berharap, melalui forum diseminasi ini, dapat muncul masukan konstruktif dan berbasis data yang memperkaya proses legislasi.

Menurutnya, Ranperda Ketenagakerjaan harus menjawab tantangan riil, seperti ketidakpastian hukum, kondisi kerja tidak layak, dan lemahnya pengawasan di sektor industri.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar, terutama yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA).

Ia menyarankan agar Ranperda mengatur proporsi pekerja lokal terhadap TKA serta kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas layak di lingkungan kerja.

“Ranperda ini harus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja, dan menjamin keadilan bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YTM Provinsi Sulteng, Ricar, mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan praktik kerja paksa di lapangan, berdasarkan hasil kajian hukum dan temuan bersama organisasi buruh serta masyarakat sipil.

Ia mendorong agar DPRD Sulteng sebagai lembaga legislatif memperkuat substansi Ranperda, termasuk dengan menambahkan sejumlah pasal penting.

“Kami berharap Ranperda ini memuat larangan eksplisit terhadap kerja paksa, perlindungan terhadap diskriminasi gender dan hak reproduksi perempuan, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi, tempat istirahat, dan sanitasi yang layak,” jelas Ricar.

Selain itu, YTM juga mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan yang partisipatif dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, serikat buruh, organisasi non-pemerintah (Ornop), dan masyarakat.

Kegiatan diseminasi ini menjadi bagian dari upaya membangun Ranperda Ketenagakerjaan yang inklusif, berpihak pada pekerja, serta berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hukum yang progresif di wilayah Sulteng.

Editor: Yamin